By: Gress Gustia Adrian Pah
Penggunaan internet yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunkannya. Dari sisi positif, internet dapat menerobos batas ruang dan waktu, di mana antara pengguna dan penyedia layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu. Sedang sisi negatif, pengaruh budaya luar yang dapat mempengaruhi budaya pengguna internet itu sendiri. Selain itu, kejahatan di dunia maya seakan tidak mau kalah. Perkembangan kejahatan pun semakin luas dan beragam. Mulai dari internet abuse, hacking, cracking, carding dan sebagainya. Mulai dari coba-coba sampai dengan ketagihan/addicted, kejahatan di internet menjadi momok bagi pengguna internet itu sendiri. Lahirnya UU No 11 Tahun 2008 ternyata belum bisa mengnentikan perkembangan kejahatan Internet hingga dewasa ini.
Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Mani
Salah satu kasus yang menjadi problematikan di golongan masyarakat terutama masyarakat pengguna internet adalah Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
cara penyelesaian spam
1. Filtering adalah penyelesaian terutama dari segi teknis. Filtering pada intinya bertujuan membantu penerima email untuk memilah-milah secara otomatis mana email yang “benar” dan mana spam, sehingga menghemat waktu dan tenaga
2. Blocking adalah aksi di level mesin/jaringan untuk menolak (alias memilih untuk tidak berhubungan) mesin lain yang telah dikenal sebagai tempat asal/tempat relay spam. Daftar mesin-mesin nakal ini dipelihara dan diupdate terus oleh organisasi-organisasi tertentu, dan mesin-mesin lain dapat memanfaatkannya. Meskipun dapat mengirit bandwidth jaringan-jaringan yang menolak spam, namun terdapat dua kelemahan yang mana menjadi argumen kritikan terhadap penggunaan blocking RBL ini. Yang pertama, spammer akan selalu bisa menyampaikan email spamnya melalui jalur-jalur lain. Karena semakin banyak jalur yang diblok, maka akan lebih besar kemungkinan ada pengguna yang tidak bisa menerima email tertentu karena kebetulan mesin pengirim sedang masuk dalam daftar hitam. Namun di luar kelemahan ini, RBL telah banyak membantu melawan dan mempersulit spammer-spammer besar. Mereka terpaksa mencari jalur lain seperti berpindah ISP.
3. Spy Ware, Spyware yang lebih di kenal dengan nama "adware", adalah semacam program tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai komputer yang terinfeksi melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware ini. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.Spyware menjadi berbahaya karena saat ini Spyware tidak hanya sebagai pengirim info tersembunyi saja, tapi juga menginstall (memasang) semacam program khusus (sering disebut 'trojan') yang pada akhirnya si pemilik Spyware bisa memata-matai segala aktivitas yang kita lakukan di internet tanpa sepengetahuan kita gunakan AVG Anti-Spyware, ataupun progam antispyware lainnya untuk menahan gerak spy Ware
Tidak ada komentar:
Posting Komentar