Minggu, 10 Juni 2012

Gagasan Contitusional Complaint Dalam Memberikan Perlindungan Hak Konstitusional warga Negara Indonesia



By : Gress Guatia Adrian Pah

Konsep Konstitusionalisme Demokrasi Indonesia
Berangkat dari basis teori di atas, terdapat hubungan erat dengan konstitusionalisme. Pemikiran konstitusionalisme telah lama berkembang yang mempunyai visi utama dengan menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dalam pemerintahan yang dilakukan melalui hukum dasar (konstitusi). Dalam hubungannya dengan UUD 1945, Hans Kelsen menyatakan bahwa UUD menduduki tempat tertinggi dalam sistem hukum nasional sehingga UUD merupakan fundamental law. Sedangkan menurut Abdul Mukthie Fadjar, konstitusionalsime sebagai sebuah paham meliputi prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan HAM dan pluralisme.
Proses transisi di Indonesia dengan dilakukannya perubahan UUD 1945 berimplikasi pada perubahan secara mendasar dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang diarahkan dalam penguatan negara hukum dan demokrasi konstitusional. Konstitusionalisme merupakan sebuah parameter dalam pembangunan hukum di Indonesia dengan dasar argumentasi bahwa konstitusi merupakan the supreme law of  the land. Artinya, setelah perubahan UUD 1945 telah dirumuskan dalam batang tubuh mengenai prinsip konstitusionalisme demokrasi dan hukum. Salah satu  upaya (prosedur dan mekanisme) untuk melindungi rakyat terhadap penyalah gunaan kekuasaan negara dapat dilakukan melalui UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia. Sedangkan menurut Carl Schmit, konstitusi dianggap sebagai keputusan politik yang tertinggi. Oleh karena itu, konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara.
Konsep Negara Indonesia diidealkan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 UUD 1945, yaitu kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat yang dilakukan oleh UUD, serta Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, segala tindakan kekuasaan negara harus senantiasa berpegang pada hukum, dalam mewujudkan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) atau negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat).
Dalam perspektif teori, dapat diidentifikasi bahwa sifat hakiki dari negara dapat dilihat sebagai ikatan suatu bangsa yaitu sebagai suatu organisasi kewibawaan, organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie) dan dalam bentuk ekses negatifya juga seagai organisasi kekuasaan.
Awal berdirinya sebuah negara telah dirumuskan beberapa tujuan dalam peyelenggaraan pemerintahan. Dalam pendekatan teori tujuan negara (die lehren vom zweck des staates), dapat berbeda berdasarkan filosofi, situasi, kondisi dan sejarah masing-masing negara yang terbentuk. Secara garis besar teori tujuan negara membagi arah tujuan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
a)        Mencapai tujuan politik, yaitu negara identik dengan penguasa. Tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif. Penguasa (in casu pemerintah) menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kepentingan-nya. Setelah kekuasaan kuat, penguasa tersebut kemudian menjadi korup, tiran dan despotik (semena-mena dan kejam);
b)        Mencapai kemakmuran meteriil, yaitu kemakmuran  atau kesejahteraan materiil menjadi tujuan inheren dalam bangunan negara karena negara sebagai organisasi masyarakat berupaya menggalang pemenuhan kebutuhan materiilnya secara struktural melalui pemerintahan yang ada. Tujuan mencapai kemakmuran ini melahirkan tipologi negara yang berbeda, meliputi polizei staat (mencapai kemakmuran negara/raja), formele rechtstaat (mencapai kemakmuran individu) dan materiele rechtstaat (mencapai kemakmuran rakyat in casu social serivce state atau negara kesejahteraan).
c)        Mencapai kebahagiaan akhirat (konsep eskatologis). Maksud mencapai kebahagiaan akhirat adalah negara bertujuan memfasilitasi rakyatnya untuk leluasa melakukan amal shalih guna mempersiapkan hidup sesudah mati (life after death). Secara moral, negara harus mengarahkan warganya untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa di samping berilmu dan berteknologi.
Mac Iver mengemukakan tiga tugas pemerintah dengan menggolongkannya berupa cultural function, general welfare fuction dan economic control function. Tugas pemerintah bergantung kepada tugas dan tujuan masing-masing negara. namun, perkembangan negara di dunia memperlihatkan geraknya menuju bentuk negara kesejahteraan (welfare state).
Berkaitan dengan kehidupan bernegara, maka terdapat berbagai organ negara dalam menjalankan tugas kenegaraan. Secara yuridis tidak ada ketentuan dan definisi resmi lembaga yang ditentukan oleh hukum positif Indonesia. Menurut Black Dictionary Law, lembaga (body) dapat diartikan the main art of a written instrument, a collection of law or an artificial person created by a legal authority. Bertolak dari pemikiran Hans Kelsen yang memberikan definisi organ negara, “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Artinya, siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ.
Krannenburg dan Logemann dalam mengembangkan teori modern berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasan. Legitimasi kekuasaan dalam suatu negara harus diterima sebagai sebuah kenyataan. Kekuasaan negara tersebut terjelma dalam berbagai organ negara yang ditentukan oleh hukum, yaitu berupa kewenangan.
Kewenangan menurut Van Maarseven kewenangan merupakan kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dalam hal ini, kewenangan (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap golongan tertentu maupun terhadap sesuatu bidang tertentu pemerintahan. H.D. Stout mengemukakan kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan pengunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hubungan hukum publik.

Dalam perspektif teori, dapat diidentifikasi bahwa sifat hakiki dari negara dapat dilihat sebagai ikatan suatu bangsa yaitu sebagai suatu organisasi kewibawaan, organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie) dan dalam bentuk ekses negatifya juga seagai organisasi kekuasaan.
Awal berdirinya sebuah negara telah dirumuskan beberapa tujuan dalam peyelenggaraan pemerintahan. Dalam pendekatan teori tujuan negara (die lehren vom zweck des staates), dapat berbeda berdasarkan filosofi, situasi, kondisi dan sejarah masing-masing negara yang terbentuk. Secara garis besar teori tujuan negara membagi arah tujuan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
d)       Mencapai tujuan politik, yaitu negara identik dengan penguasa. Tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif. Penguasa (in casu pemerintah) menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kepentingan-nya. Setelah kekuasaan kuat, penguasa tersebut kemudian menjadi korup, tiran dan despotik (semena-mena dan kejam);
e)        Mencapai kemakmuran meteriil, yaitu kemakmuran  atau kesejahteraan materiil menjadi tujuan inheren dalam bangunan negara karena negara sebagai organisasi masyarakat berupaya menggalang pemenuhan kebutuhan materiilnya secara struktural melalui pemerintahan yang ada. Tujuan mencapai kemakmuran ini melahirkan tipologi negara yang berbeda, meliputi polizei staat (mencapai kemakmuran negara/raja), formele rechtstaat (mencapai kemakmuran individu) dan materiele rechtstaat (mencapai kemakmuran rakyat in casu social serivce state atau negara kesejahteraan).
f)         Mencapai kebahagiaan akhirat (konsep eskatologis). Maksud mencapai kebahagiaan akhirat adalah negara bertujuan memfasilitasi rakyatnya untuk leluasa melakukan amal shalih guna mempersiapkan hidup sesudah mati (life after death). Secara moral, negara harus mengarahkan warganya untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa di samping berilmu dan berteknologi.
Mac Iver mengemukakan tiga tugas pemerintah dengan menggolongkannya berupa cultural function, general welfare fuction dan economic control function. Tugas pemerintah bergantung kepada tugas dan tujuan masing-masing negara. namun, perkembangan negara di dunia memperlihatkan geraknya menuju bentuk negara kesejahteraan (welfare state).
Berkaitan dengan kehidupan bernegara, maka terdapat berbagai organ negara dalam menjalankan tugas kenegaraan. Secara yuridis tidak ada ketentuan dan definisi resmi lembaga yang ditentukan oleh hukum positif Indonesia. Menurut Black Dictionary Law, lembaga (body) dapat diartikan the main art of a written instrument, a collection of law or an artificial person created by a legal authority. Bertolak dari pemikiran Hans Kelsen yang memberikan definisi organ negara, “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Artinya, siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ.
Krannenburg dan Logemann dalam mengembangkan teori modern berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasan. Legitimasi kekuasaan dalam suatu negara harus diterima sebagai sebuah kenyataan. Kekuasaan negara tersebut terjelma dalam berbagai organ negara yang ditentukan oleh hukum, yaitu berupa kewenangan.
Kewenangan menurut Van Maarseven kewenangan merupakan kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dalam hal ini, kewenangan (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap golongan tertentu maupun terhadap sesuatu bidang tertentu pemerintahan. H.D. Stout mengemukakan kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan pengunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hubungan hukum publik.
Kehadiran lembaga yang menangani perkara konstitusional melalui sebuah lembaga judisial, yaitu MK sebagai implikasi dari prinsip konstitusionalisme tersebut. Namun demikian, kewenangan yang diberikan MK dalam memutus perkara konstitusional hanya terbatas pada empat kewenangan dan satu kewajiban.
Pada hakikatnya, fungsi utama Makamah Konstitusi adalah mengawal supaya konstitusi dijalankan dengan konsisten (the guardian of constitutions). Dan menafsirkan konstitusi atau UUD (the interpreter of constitution). Dengan fungsi wewenang tersebut, keberadaan Makamah Konstitusi memiliki arti penting dan peranan strategis dalam perkembangan ketatanegaraan dewasa ini karena segala ketentuan atau kebijakkan yang dibuat penyelenggara Negara dapat di ukur dalam hal konstitusional atau tidak oleh Makamah Konstitusi. Keterbatasan kewenangan tersebut membatasi pula hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam praktiknya, tidak setiap kerugian konstitusional dapat diputus MK. Pengaduan konstitusional (constitutional complaint) di Indonesia hanya dapat diajukan kepada MK Republik Indonesia yang dibungkus melalui pengujian undang-undang, segketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilihan umum dan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketika kerugian konstitusional tersebut diderita oleh warga negara berkaitan dengan hak yang tidak dapat dibatasi dan dikurangi dalam keadan apapun (non derogable rights), yaitu hak beragama, ternyata MK tidak mempunyai kewenangan tersebut. Fakta hukum yang telah terjadi setelah dikeluarkan SKB tentang pelarangan Ahmadiyah. Akibatnya, potensi pelanggaran konstitusi (violation of human rights) tidak dapat diputus dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil.
Terdapat beberapa argumentasi teori dalam sebuah gagasan pengaduan konstitusional total yang menjadi kewenangan MK. Pertama, sistem konstitusi setelah perubahan telah mengatur makna demokrasi dengan dilaksanakan menurut UUD. Dalam hal ini UUD 1945 telah mengatur bahwa hak beragama merupakan non derogable right, namun dalam praktiknya tidak ada saluran dalam penegakannya.
Kedua,berkaitan dengan teori tujuan negara (die lehren vom zweck des staates), Indonesia telah menganut konsep negara kesejahteraan yang dituangkan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Implikasnya negara wajib dan bertanggungjawab dalam proses penegakan HAM, terutama hak yang tidak dapat dibatasi dan dikurangi dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan bahaya.
Ketiga, konsekuensi konsep negara hukum. Konsep negara hukum telah dituangkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum sebagai instrumen untuk mengatur dalam rangka mewujudkan keadilan. Keadilan adalah keharmonisan dan keharmonisan adalah keadamaian. Dalam sebuah negara hukum, Albert Venn Dicey dalam teori rule of law berpendapat harus adanya perlindungan HAM. Bahkan, Frans Magnis Suseno mengemukakan dalam negara hukum, salah satu unsurnya bahwa terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
Namun, berdasarkan argumentasi di atas, MK menyatakan tidak dapat menguji peraturan selain undang-undang. Dalam perspektif normatif, pengujian peraturan perundang-undangan ditentukan dengan tiga mekanisme hukum, yaitu:
1)    Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh MK;
2)    Pengujian peraturan perundang-undangan di bawahundang-undang terhadap undang-undang oleh MA; dan
3)    Pengujian peraturan daerah oleh Pemerintah.
Sebenarnya, MK dapat memperluas kewenangan memutus costitutional complaint melalui aktivisme judisial (judicial activism), yaitu sebuah proses pengambilan putusan pengadilan melalui pendekatan berbeda. Menurut Benjamin Cardozo dapat dilakukan melalui empat pendekatan yaitu filosofis, historis, kebiasaan dan sosiologi. Hal demikian dilakukan semata-mata dalam memberikan saluran hukum sehingga tercapai kepastian hukum yang adil, termasuk memberikan keadilan konstitusional dan nilai kemanfaatan.
Di samping itu bahwa penegakan, perlindungan, pemenuhan hak konstitusional menjadi tanggung jawab negara terumata pemerintah. Ketika pemerintah tidak mampu lagi memberikan perlindnguan tersebut, MK sebagai lembaga penafsir konstitusi dan sebagai lembaga pelindung HAM harus responsif melihat fenomena demikian sehingga berani untuk memutus constitutionl complaint.
Hal yang demikian tidaklah dapat kita bahwa judicial activism merupakan pemikiran yang berlebihan. Sebagaimana hasil penelusuran Pan Mohamad Faiz terhadap surat-surat maupun permohonan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selama tahun 2005, sedikitnya terdapat 48 surat ataupun permohonan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk constitutional complaint atau sejumlah 3 (tiga) kali lipat permohonan costitutional review pada tahun yang sama. Belum lagi, saat ini budaya sadar konstitusi mulai tumbuh pesat di Indonesia, maka dapat dipastikan jumlah permohonan constitutional complaint pun semakin banyak.
Penerapan constitutional complaint pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan konsekuensi logis dari prinsip konstitusionalisme yang dibangun dalam sistem konstitusi Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Manfaat penerapan constitutional complaint ini dalam rangka melindungi, menjamin dan memenuhi hak dasar setiap warga negara sehingga terwujud keadilan konstitusional di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar