Rabu, 13 Juni 2012

Keberadaan RSBI(Rintisan Sekolah Berbasis Internasional


Meningkatkan mutu pendidikan adalah sebuah alasan yang banyak saat ini menjadi bahan pembicaraan. Pada pertengahan tahun 2006 pemerintah mulai merintis sekolah bertaraf internasional (SBI) melalui Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah-sekolah tersebut juga dimaksudkan untuk mewadahi secara khusus siswa-siswi yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata.  Pemerintah pun menggelontorkan dana ratusan juta rupiah kepada sekolah berlabel SBI dan RSBI. Berbagai aturan lalu diciptakan sebagai standar minimal jika Sekolah Standar Nasional (SSN) ingin bertransformasi menjadi RSBI. Misalnya menetapkan delapan standar pendidikan nasional sebagai syarat minimal memperoleh label internasional tersebut.
Delapan standar pendidikan nasional itu meliputi standar isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar kompetensi kelulusan.

Menyikapi itu, banyak sekolah akhirnya berbondong-bondong, bahkan tergopoh memenuhi delapan standar pendidikan nasional demi mendapatkan "gelar" RSBI untuk sekolahnya. Tak jarang, pemenuhan standar itu ditempuh dengan cara-cara yang tidak fair, cenderung dipaksakan, sehingga masyarakat seringkali ikut merasakan getahnya.

Soal yang kemudian timbul adalah pembiayaan, karena sekolah tersebut diberi kebebasan memungut biaya dari murid tanpa batasan. Akibatnya sekolah berlabel SBI atau RSBI sangat mahal. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, beberapa sekolah RSBI mematok harga belasan juta rupiah kepada setiap siswa yang baru mendaftar.

Para pengelola RSBI berdalih biaya yang mahal adalah upaya untuk memenuhi fasilitas demi menuju SBI. Sementara pengelola SBI berkilah biaya yang dipatok mahal karena akan dipakai untuk mencapai standar internasional.

Pemerhati pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lody Paat mengatakan, potret semacam itu (biaya mahal) terjadi hampir di seluruh sekolah RSBI. Baginya, pemerintah tak pernah belajar dari pendidikan masa lalu (jaman kolonial). Di mana pendidikan bermutu hanya diberikan untuk kalangan mampu, kalangan borjuis.

Menurutnya, hal itu tak sejalan dengan standar proses dalam delapan standar pendidikan nasional. Karena seharusnya sekolah berstatus RSBI dapat menciptakan proses pembelajaran yang memotivasi, menyenangkan, dan mendorong kreativitas peserta didik sesuai dengan minat dan bakatnya.

"Bagaimana dapat memotivasi dan menyenangkan, karena sekolah RSBI didominasi oleh kalangan atas, dan biaya mahal hanya akan membuat siswa miskin minder," kata Lody.

Sebenarnya pemerintah telah menerapkan berbagai formula agar sekolah RSBI tetap dapat diakses oleh semua kalangan. Misalnya saja mewajibkan semua sekolah RSBI menyediakan 20 persen kursinya untuk siswa berprestasi dari kalangan tidak mampu.

Akan tetapi, dari penelusuran Kompas.com ke beberapa SMA RSBI di Jakarta, masih banyak sekolah yang tidak patuh aturan. Kursi RSBI sering diputuskan secara finansial, bukan melihat prestasi akademik.
Berbagai protes pun dialamatkan kepada penyelenggaraan RSBI. Puncaknya adalah saat sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP) "menggeruduk" gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut MK melakukan uji petik (judicial review) pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur RSBI/SBI.
Menurut Tim Advokasi Anti Komersialisasi Pendidikan, kebijakan RSBI melanggar hak anak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Kastanisasi yang tercipta bukan didasarkan pada kemampuan medik, tapi uang.
Beberapa fakta menunjukkan prestasi akademik tidak selalu berkorelasi dengan status sekolah. Pada hasil UN SMA tahun ini, nilai UN tertinggi nasional bukan berasal dari siswa di sekolah RSBI, melainkan Mutiarani, seorang siswi dari SMK Negeri 2 Semarang. Ironisnya,  sedikitnya belasan siswa sekolah RSBI di Jakarta tidak lulus UN tahun ini.
Pro dan kontra akan kehadiran RSBI ini berlanjut ke sidang MK guna memperoleh penegasan konstitusi. Selama beberapa kali masa sidang, sejumlah saksi ahli dihadirkan untuk mewakili kedua belah pihak memaparkan argumentasinya mengenai RSBI.
Pada 2011, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud sebenarnya telah mengevaluasi 1.329 sekolah berlabel RSBI. Buntutnya dipertengahan tahun yang sama, pemberian izin bagi sekolah yang ingin mengajukan menjadi RSBI dihentikan oleh pemerintah.
Pemerintah tak pernah secara lugas menyampaikan alasan diberhentikannya pemberian izin tersebut. Yang jelas, hanya izinnya saja yang dihentikan, tapi RSBI tetap berjalan, dan belum dibubarkan.
Selama persidangan, pihak tergugat selalu berikukuh mempertahankan RSBI. Pemerintah memiliki anggapan, RSBI merupakan wadah khusus untuk mencetak sumber daya berkaliber internasional. "Kemampuan akademik berbeda, wajar kalau kita lakukan secara khusus," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Suyanto.
Lantas, bagaimanakah nasib RSBI selanjutnya? Tetap diselenggarakan atau takdir berkata lain? Semua menunggu putusan MK....

Minggu, 10 Juni 2012

Gagasan Contitusional Complaint Dalam Memberikan Perlindungan Hak Konstitusional warga Negara Indonesia



By : Gress Guatia Adrian Pah

Konsep Konstitusionalisme Demokrasi Indonesia
Berangkat dari basis teori di atas, terdapat hubungan erat dengan konstitusionalisme. Pemikiran konstitusionalisme telah lama berkembang yang mempunyai visi utama dengan menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dalam pemerintahan yang dilakukan melalui hukum dasar (konstitusi). Dalam hubungannya dengan UUD 1945, Hans Kelsen menyatakan bahwa UUD menduduki tempat tertinggi dalam sistem hukum nasional sehingga UUD merupakan fundamental law. Sedangkan menurut Abdul Mukthie Fadjar, konstitusionalsime sebagai sebuah paham meliputi prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan HAM dan pluralisme.
Proses transisi di Indonesia dengan dilakukannya perubahan UUD 1945 berimplikasi pada perubahan secara mendasar dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang diarahkan dalam penguatan negara hukum dan demokrasi konstitusional. Konstitusionalisme merupakan sebuah parameter dalam pembangunan hukum di Indonesia dengan dasar argumentasi bahwa konstitusi merupakan the supreme law of  the land. Artinya, setelah perubahan UUD 1945 telah dirumuskan dalam batang tubuh mengenai prinsip konstitusionalisme demokrasi dan hukum. Salah satu  upaya (prosedur dan mekanisme) untuk melindungi rakyat terhadap penyalah gunaan kekuasaan negara dapat dilakukan melalui UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia. Sedangkan menurut Carl Schmit, konstitusi dianggap sebagai keputusan politik yang tertinggi. Oleh karena itu, konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara.
Konsep Negara Indonesia diidealkan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 UUD 1945, yaitu kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat yang dilakukan oleh UUD, serta Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, segala tindakan kekuasaan negara harus senantiasa berpegang pada hukum, dalam mewujudkan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) atau negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat).
Dalam perspektif teori, dapat diidentifikasi bahwa sifat hakiki dari negara dapat dilihat sebagai ikatan suatu bangsa yaitu sebagai suatu organisasi kewibawaan, organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie) dan dalam bentuk ekses negatifya juga seagai organisasi kekuasaan.
Awal berdirinya sebuah negara telah dirumuskan beberapa tujuan dalam peyelenggaraan pemerintahan. Dalam pendekatan teori tujuan negara (die lehren vom zweck des staates), dapat berbeda berdasarkan filosofi, situasi, kondisi dan sejarah masing-masing negara yang terbentuk. Secara garis besar teori tujuan negara membagi arah tujuan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
a)        Mencapai tujuan politik, yaitu negara identik dengan penguasa. Tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif. Penguasa (in casu pemerintah) menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kepentingan-nya. Setelah kekuasaan kuat, penguasa tersebut kemudian menjadi korup, tiran dan despotik (semena-mena dan kejam);
b)        Mencapai kemakmuran meteriil, yaitu kemakmuran  atau kesejahteraan materiil menjadi tujuan inheren dalam bangunan negara karena negara sebagai organisasi masyarakat berupaya menggalang pemenuhan kebutuhan materiilnya secara struktural melalui pemerintahan yang ada. Tujuan mencapai kemakmuran ini melahirkan tipologi negara yang berbeda, meliputi polizei staat (mencapai kemakmuran negara/raja), formele rechtstaat (mencapai kemakmuran individu) dan materiele rechtstaat (mencapai kemakmuran rakyat in casu social serivce state atau negara kesejahteraan).
c)        Mencapai kebahagiaan akhirat (konsep eskatologis). Maksud mencapai kebahagiaan akhirat adalah negara bertujuan memfasilitasi rakyatnya untuk leluasa melakukan amal shalih guna mempersiapkan hidup sesudah mati (life after death). Secara moral, negara harus mengarahkan warganya untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa di samping berilmu dan berteknologi.
Mac Iver mengemukakan tiga tugas pemerintah dengan menggolongkannya berupa cultural function, general welfare fuction dan economic control function. Tugas pemerintah bergantung kepada tugas dan tujuan masing-masing negara. namun, perkembangan negara di dunia memperlihatkan geraknya menuju bentuk negara kesejahteraan (welfare state).
Berkaitan dengan kehidupan bernegara, maka terdapat berbagai organ negara dalam menjalankan tugas kenegaraan. Secara yuridis tidak ada ketentuan dan definisi resmi lembaga yang ditentukan oleh hukum positif Indonesia. Menurut Black Dictionary Law, lembaga (body) dapat diartikan the main art of a written instrument, a collection of law or an artificial person created by a legal authority. Bertolak dari pemikiran Hans Kelsen yang memberikan definisi organ negara, “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Artinya, siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ.
Krannenburg dan Logemann dalam mengembangkan teori modern berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasan. Legitimasi kekuasaan dalam suatu negara harus diterima sebagai sebuah kenyataan. Kekuasaan negara tersebut terjelma dalam berbagai organ negara yang ditentukan oleh hukum, yaitu berupa kewenangan.
Kewenangan menurut Van Maarseven kewenangan merupakan kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dalam hal ini, kewenangan (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap golongan tertentu maupun terhadap sesuatu bidang tertentu pemerintahan. H.D. Stout mengemukakan kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan pengunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hubungan hukum publik.

Dalam perspektif teori, dapat diidentifikasi bahwa sifat hakiki dari negara dapat dilihat sebagai ikatan suatu bangsa yaitu sebagai suatu organisasi kewibawaan, organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie) dan dalam bentuk ekses negatifya juga seagai organisasi kekuasaan.
Awal berdirinya sebuah negara telah dirumuskan beberapa tujuan dalam peyelenggaraan pemerintahan. Dalam pendekatan teori tujuan negara (die lehren vom zweck des staates), dapat berbeda berdasarkan filosofi, situasi, kondisi dan sejarah masing-masing negara yang terbentuk. Secara garis besar teori tujuan negara membagi arah tujuan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
d)       Mencapai tujuan politik, yaitu negara identik dengan penguasa. Tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif. Penguasa (in casu pemerintah) menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kepentingan-nya. Setelah kekuasaan kuat, penguasa tersebut kemudian menjadi korup, tiran dan despotik (semena-mena dan kejam);
e)        Mencapai kemakmuran meteriil, yaitu kemakmuran  atau kesejahteraan materiil menjadi tujuan inheren dalam bangunan negara karena negara sebagai organisasi masyarakat berupaya menggalang pemenuhan kebutuhan materiilnya secara struktural melalui pemerintahan yang ada. Tujuan mencapai kemakmuran ini melahirkan tipologi negara yang berbeda, meliputi polizei staat (mencapai kemakmuran negara/raja), formele rechtstaat (mencapai kemakmuran individu) dan materiele rechtstaat (mencapai kemakmuran rakyat in casu social serivce state atau negara kesejahteraan).
f)         Mencapai kebahagiaan akhirat (konsep eskatologis). Maksud mencapai kebahagiaan akhirat adalah negara bertujuan memfasilitasi rakyatnya untuk leluasa melakukan amal shalih guna mempersiapkan hidup sesudah mati (life after death). Secara moral, negara harus mengarahkan warganya untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa di samping berilmu dan berteknologi.
Mac Iver mengemukakan tiga tugas pemerintah dengan menggolongkannya berupa cultural function, general welfare fuction dan economic control function. Tugas pemerintah bergantung kepada tugas dan tujuan masing-masing negara. namun, perkembangan negara di dunia memperlihatkan geraknya menuju bentuk negara kesejahteraan (welfare state).
Berkaitan dengan kehidupan bernegara, maka terdapat berbagai organ negara dalam menjalankan tugas kenegaraan. Secara yuridis tidak ada ketentuan dan definisi resmi lembaga yang ditentukan oleh hukum positif Indonesia. Menurut Black Dictionary Law, lembaga (body) dapat diartikan the main art of a written instrument, a collection of law or an artificial person created by a legal authority. Bertolak dari pemikiran Hans Kelsen yang memberikan definisi organ negara, “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Artinya, siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ.
Krannenburg dan Logemann dalam mengembangkan teori modern berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasan. Legitimasi kekuasaan dalam suatu negara harus diterima sebagai sebuah kenyataan. Kekuasaan negara tersebut terjelma dalam berbagai organ negara yang ditentukan oleh hukum, yaitu berupa kewenangan.
Kewenangan menurut Van Maarseven kewenangan merupakan kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dalam hal ini, kewenangan (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap golongan tertentu maupun terhadap sesuatu bidang tertentu pemerintahan. H.D. Stout mengemukakan kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan pengunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hubungan hukum publik.
Kehadiran lembaga yang menangani perkara konstitusional melalui sebuah lembaga judisial, yaitu MK sebagai implikasi dari prinsip konstitusionalisme tersebut. Namun demikian, kewenangan yang diberikan MK dalam memutus perkara konstitusional hanya terbatas pada empat kewenangan dan satu kewajiban.
Pada hakikatnya, fungsi utama Makamah Konstitusi adalah mengawal supaya konstitusi dijalankan dengan konsisten (the guardian of constitutions). Dan menafsirkan konstitusi atau UUD (the interpreter of constitution). Dengan fungsi wewenang tersebut, keberadaan Makamah Konstitusi memiliki arti penting dan peranan strategis dalam perkembangan ketatanegaraan dewasa ini karena segala ketentuan atau kebijakkan yang dibuat penyelenggara Negara dapat di ukur dalam hal konstitusional atau tidak oleh Makamah Konstitusi. Keterbatasan kewenangan tersebut membatasi pula hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam praktiknya, tidak setiap kerugian konstitusional dapat diputus MK. Pengaduan konstitusional (constitutional complaint) di Indonesia hanya dapat diajukan kepada MK Republik Indonesia yang dibungkus melalui pengujian undang-undang, segketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilihan umum dan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketika kerugian konstitusional tersebut diderita oleh warga negara berkaitan dengan hak yang tidak dapat dibatasi dan dikurangi dalam keadan apapun (non derogable rights), yaitu hak beragama, ternyata MK tidak mempunyai kewenangan tersebut. Fakta hukum yang telah terjadi setelah dikeluarkan SKB tentang pelarangan Ahmadiyah. Akibatnya, potensi pelanggaran konstitusi (violation of human rights) tidak dapat diputus dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil.
Terdapat beberapa argumentasi teori dalam sebuah gagasan pengaduan konstitusional total yang menjadi kewenangan MK. Pertama, sistem konstitusi setelah perubahan telah mengatur makna demokrasi dengan dilaksanakan menurut UUD. Dalam hal ini UUD 1945 telah mengatur bahwa hak beragama merupakan non derogable right, namun dalam praktiknya tidak ada saluran dalam penegakannya.
Kedua,berkaitan dengan teori tujuan negara (die lehren vom zweck des staates), Indonesia telah menganut konsep negara kesejahteraan yang dituangkan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Implikasnya negara wajib dan bertanggungjawab dalam proses penegakan HAM, terutama hak yang tidak dapat dibatasi dan dikurangi dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan bahaya.
Ketiga, konsekuensi konsep negara hukum. Konsep negara hukum telah dituangkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum sebagai instrumen untuk mengatur dalam rangka mewujudkan keadilan. Keadilan adalah keharmonisan dan keharmonisan adalah keadamaian. Dalam sebuah negara hukum, Albert Venn Dicey dalam teori rule of law berpendapat harus adanya perlindungan HAM. Bahkan, Frans Magnis Suseno mengemukakan dalam negara hukum, salah satu unsurnya bahwa terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
Namun, berdasarkan argumentasi di atas, MK menyatakan tidak dapat menguji peraturan selain undang-undang. Dalam perspektif normatif, pengujian peraturan perundang-undangan ditentukan dengan tiga mekanisme hukum, yaitu:
1)    Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh MK;
2)    Pengujian peraturan perundang-undangan di bawahundang-undang terhadap undang-undang oleh MA; dan
3)    Pengujian peraturan daerah oleh Pemerintah.
Sebenarnya, MK dapat memperluas kewenangan memutus costitutional complaint melalui aktivisme judisial (judicial activism), yaitu sebuah proses pengambilan putusan pengadilan melalui pendekatan berbeda. Menurut Benjamin Cardozo dapat dilakukan melalui empat pendekatan yaitu filosofis, historis, kebiasaan dan sosiologi. Hal demikian dilakukan semata-mata dalam memberikan saluran hukum sehingga tercapai kepastian hukum yang adil, termasuk memberikan keadilan konstitusional dan nilai kemanfaatan.
Di samping itu bahwa penegakan, perlindungan, pemenuhan hak konstitusional menjadi tanggung jawab negara terumata pemerintah. Ketika pemerintah tidak mampu lagi memberikan perlindnguan tersebut, MK sebagai lembaga penafsir konstitusi dan sebagai lembaga pelindung HAM harus responsif melihat fenomena demikian sehingga berani untuk memutus constitutionl complaint.
Hal yang demikian tidaklah dapat kita bahwa judicial activism merupakan pemikiran yang berlebihan. Sebagaimana hasil penelusuran Pan Mohamad Faiz terhadap surat-surat maupun permohonan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selama tahun 2005, sedikitnya terdapat 48 surat ataupun permohonan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk constitutional complaint atau sejumlah 3 (tiga) kali lipat permohonan costitutional review pada tahun yang sama. Belum lagi, saat ini budaya sadar konstitusi mulai tumbuh pesat di Indonesia, maka dapat dipastikan jumlah permohonan constitutional complaint pun semakin banyak.
Penerapan constitutional complaint pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan konsekuensi logis dari prinsip konstitusionalisme yang dibangun dalam sistem konstitusi Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Manfaat penerapan constitutional complaint ini dalam rangka melindungi, menjamin dan memenuhi hak dasar setiap warga negara sehingga terwujud keadilan konstitusional di Indonesia.


Mengatasi problemmatika Spam atau junk mail dan Spy Ware


By: Gress Gustia Adrian Pah
Penggunaan internet yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunkannya. Dari sisi positif, internet dapat menerobos batas ruang dan waktu, di mana antara pengguna dan penyedia layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu. Sedang sisi negatif, pengaruh budaya luar yang dapat mempengaruhi budaya pengguna internet itu sendiri. Selain itu, kejahatan di dunia maya seakan tidak mau kalah. Perkembangan kejahatan pun semakin luas dan beragam. Mulai dari internet abuse, hacking, cracking, carding dan sebagainya. Mulai dari coba-coba sampai dengan ketagihan/addicted, kejahatan di internet menjadi momok bagi pengguna internet itu sendiri.  Lahirnya UU No 11 Tahun 2008 ternyata belum bisa mengnentikan perkembangan kejahatan Internet hingga dewasa ini.
Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Mani
Salah satu kasus yang menjadi problematikan di golongan masyarakat terutama masyarakat pengguna internet adalah Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
cara penyelesaian spam
1.      Filtering adalah penyelesaian terutama dari segi teknis. Filtering pada intinya bertujuan membantu penerima email untuk memilah-milah secara otomatis mana email yang “benar” dan mana spam, sehingga menghemat waktu dan tenaga
2.      Blocking adalah aksi di level mesin/jaringan untuk menolak (alias memilih untuk tidak berhubungan) mesin lain yang telah dikenal sebagai tempat asal/tempat relay spam. Daftar mesin-mesin nakal ini dipelihara dan diupdate terus oleh organisasi-organisasi tertentu, dan mesin-mesin lain dapat memanfaatkannya. Meskipun dapat mengirit bandwidth jaringan-jaringan yang menolak spam, namun terdapat dua kelemahan yang mana menjadi argumen kritikan terhadap penggunaan blocking RBL ini. Yang pertama, spammer akan selalu bisa menyampaikan email spamnya melalui jalur-jalur lain. Karena semakin banyak jalur yang diblok, maka akan lebih besar kemungkinan ada pengguna yang tidak bisa menerima email tertentu karena kebetulan mesin pengirim sedang masuk dalam daftar hitam. Namun di luar kelemahan ini, RBL telah banyak membantu melawan dan mempersulit spammer-spammer besar. Mereka terpaksa mencari jalur lain seperti berpindah ISP.
3.      Spy Ware, Spyware yang lebih di kenal dengan nama "adware", adalah semacam program tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai komputer yang terinfeksi melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware ini. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.Spyware menjadi berbahaya karena saat ini Spyware tidak hanya sebagai pengirim info tersembunyi saja, tapi juga menginstall (memasang) semacam program khusus (sering disebut 'trojan') yang pada akhirnya si pemilik Spyware bisa memata-matai segala aktivitas yang kita lakukan di internet tanpa sepengetahuan kita gunakan AVG Anti-Spyware, ataupun progam antispyware lainnya untuk menahan gerak spy Ware